Bandel, 37 Persen Anggota DPR Tak Laporkan Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Belum semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga kini baru 62,7 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Memang data itu yang kami terima sampai saat ini," ujar Agus di markas KPK, Kamis (10/3).
Kendati demikian, Agus mengklaim sejauh ini tidak ada kesulitan bagi KPK meminta anggota DPR membuat LHKPN. Dia mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN.
Yang ada hanya sanksi administrasi. "Nanti kalau ada Undang-undangnya baru mungkin (ada sanksi pidana)," kata Agus.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masih ada 37,25 persen DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK telah kirim surat dua kali kepada penyelenggara negara tersebut untuk lapor LHKPN," kata Agus. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha