Bandel, 37 Persen Anggota DPR Tak Laporkan Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Belum semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hingga kini baru 62,7 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. "Memang data itu yang kami terima sampai saat ini," ujar Agus di markas KPK, Kamis (10/3).
Kendati demikian, Agus mengklaim sejauh ini tidak ada kesulitan bagi KPK meminta anggota DPR membuat LHKPN. Dia mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang belum lapor LHKPN.
Yang ada hanya sanksi administrasi. "Nanti kalau ada Undang-undangnya baru mungkin (ada sanksi pidana)," kata Agus.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masih ada 37,25 persen DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
"KPK telah kirim surat dua kali kepada penyelenggara negara tersebut untuk lapor LHKPN," kata Agus. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia