Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya

Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya
Foto: Nunung Purnomo/Satelit News/JPNN

jpnn.com - TANGERANG - Terdakwa narkoba Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, 30, Rabu lalu (1/4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

Nick dinyatakan bersalah karena mengendalikan pengedaran narkoba dari jeruji besi penjara. Padahal, sebelumnya warga Nigeria itu divonis 20 tahun penjara karena menyelundupkan heroin ke Indonesia.

Putusan sidang Simon ditunda hingga dua kali. Saat pembacaan vonis tersebut, jadwal sidang sempat molor dari seharusnya pukul 13.00 menjadi 17.33. Sidang dipimpin Crosbin Gaol dengan Thamrin Tarigan dan I Gede Suardana sebagai anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Simon secara meyakinkan telah bekerja sama mendatangkan narkoba ke Indonesia dari balik penjara. Simon berkomunikasi dengan John yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa sabu-sabu (SS).

Menurut majelis hakim, Simon terbukti bersalah atas dakwaan primer kesatu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka, dakwaan kedua dan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi. ”PN Tangerang yang memeriksa dan mengadili menjatuhi terdakwa Simon dengan hukuman pidana mati,” kata Crosbin, ketua majelis hakim, dalam putusannya.

Sebelum memberikan putusan mati, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Simon. Menurut hakim, terdakwa sedang menjalani hukuman 20 tahun karena kepemilikan heroin. Sebagai warga binaan, seharusnya terdakwa merenungkan perbuatannya, tetapi malah berperan terhadap masuknya narkoba ke Indonesia.

”Sebagai warga binaan, terdakwa masih melakukan perbuatannya. Apabila tetap berada di tahanan, akan bertambah pula korban-korban yang lain. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, mengorbankan orang lain. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” paparnya.

TANGERANG - Terdakwa narkoba Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, 30, Rabu lalu (1/4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News