Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya

Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya
Foto: Nunung Purnomo/Satelit News/JPNN

Mendengar putusan tersebut, Simon hanya bisa terdiam dan tanpa ekspresi. Saat hukuman pidana mati dibacakan, Simon juga tidak banyak menggerakkan tubuh. Wajahnya terlihat datar dan tidak tampak rasa penyesalan. Simon yang dibantu penerjemah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Akhirnya dia hanya menyatakan pikir-pikir menerima putusan tersebut.

Saat membacakan vonis, Thamrin Tarigan menjelaskan bahwa penangkapan Simon bermula dari terbongkarnya pengiriman paket SS oleh petugas di gudang PT Pos bernama Darmawan Budianto. Satu paket ekspedisi EMS dengan pengirim data ekspres unit C dikirim ke Emmy Romauli dengan alamat kos Griya Farsha kamar nomor 5, Jalan Mangga V/12 RT 002 RW 006, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.

Kiriman itu berupa beberapa potong baju dan pakaian dalam, sepatu, sebuah pajangan jam kalender berbentuk Menara Eiffel, serta sebuah pajangan jam kalender berbentuk mobil mainan. ”Ternyata, di bagian roda dalamnya, ada sebungkus plastik bubuk putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu,” ujar Thamrin.

Selanjutnya, saksi Darmawan menghubungi Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mengusut lebih lanjut penyelundupan SS via paket pos itu. Saat polisi membuka bungkusan tersebut, ternyata ada 350 gram SS. Polisi pun menangkap Emmy pada 29 April 2014 sekitar pukul 14.00 di Jalan Kemuning, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Emmy mengaku berkenalan dengan John dari internet pada 21 Maret tahun lalu. Dari perbincangan itu, mereka menjalin komunikasi melalui BB. John mengatakan ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada Emmy berupa baju, celana panjang, dan sepatu. Ternyata, saat mengirimkan barang, John yang mengaku berkewarganegaraan Afrika yang tinggal di Tiongkok menambahkan pemberiannya dengan dua mobil-mobilan yang rodanya telah diisi SS.

Ketika Emmy menanyakan mengapa dikirimi hadiah mobil-mobilan, padahal anaknya perempuan, John mengatakan bahwa itu bukan hadiah untuknya. Barang tersebut akan diambil Andre yang belakangan mengaku disuruh Simon mengambil SS itu.

Pada 29 April Emmy menerima telepon dari orang yang akan mengantarkan paket. Setelah tanda tangan tanda terima, Emmy langsung ditangkap beberapa orang yang mengaku anggota polres dan dibawa bersama paket. Saksi Emmy ditahan dan kemudian John menghubungi telepon selulernya lagi.

”Saat ditelepon, Emmy bertanya kenapa mengirimkan mobil-mobilan. Padahal, anaknya perempuan, bukan laki-laki. John menjawab itu bukan buat dia. Kemudian, pada 12 Mei 2014 sekitar pukul 15.20, Emmy mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama Andre yang disuruh terdakwa Simon mengambil paket dari Emmy,” jelas hakim.

TANGERANG - Terdakwa narkoba Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, 30, Rabu lalu (1/4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News