Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya

Saat itu disepakati, paket diserahkan di Carrefour Cempaka Putih, Jalan Jenderal A. Yani 83, Kelurahan Cempaka Putih Timur. Pihak kepolisian langsung menuju alamat tersebut dan tak lama kemudian seorang laki-laki melambaikan tangan dan terdakwa Sofian alias Andre mengaku disuruh Nick alias Simon. Polisi akhirnya membongkar jaringan Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Simon, Abel Marbun, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis hakim. Abel mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, dia akan melakukan banding.
”Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO (baca: jadi buron). Kalau majelis jeli dalam fakta persidangan, sebenarnya Simon tidak mengendalikan barang tersebut,” jelasnya. (uis/JPNN/c9/end)
TANGERANG - Terdakwa narkoba Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, 30, Rabu lalu (1/4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya