Bandel Banget, Divonis Mati, seperti Ini Tongkrongannya
Saat itu disepakati, paket diserahkan di Carrefour Cempaka Putih, Jalan Jenderal A. Yani 83, Kelurahan Cempaka Putih Timur. Pihak kepolisian langsung menuju alamat tersebut dan tak lama kemudian seorang laki-laki melambaikan tangan dan terdakwa Sofian alias Andre mengaku disuruh Nick alias Simon. Polisi akhirnya membongkar jaringan Simon.
Sementara itu, kuasa hukum Simon, Abel Marbun, mengungkapkan kekecewaannya atas vonis hakim. Abel mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, dia akan melakukan banding.
”Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO (baca: jadi buron). Kalau majelis jeli dalam fakta persidangan, sebenarnya Simon tidak mengendalikan barang tersebut,” jelasnya. (uis/JPNN/c9/end)
TANGERANG - Terdakwa narkoba Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick, 30, Rabu lalu (1/4) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional