Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
Jumat, 26 Oktober 2012 – 08:53 WIB

Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, sebanyak 52 daerah dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan. Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012. "Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian (Kemenkeu), dari 52 daerah itu, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya yang dikenai sanksi untuk tingkat provinsi. Yang lain adalah kabupaten/kota dan terbanyak dari wilayah Papua.(lihat tabel)
Baca Juga:
Dari Sumut juga banyak, yakni ada enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya. Yakni adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran
BERITA TERKAIT
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- Berkat Inovasi & Transparansi Komunikasi, PLN Indonesia Power Raih Penghargaan PRIA 2025
- KAI Logistik Distribusikan 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
- 10 Tahun Hadir, Homedec Kembali dengan Konsep Anyar
- Mendag Buka Suara Soal Isi Kemasan MinyaKita yang Tidak Sesuai Takaran
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR