Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong

Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, sebanyak 52 daerah dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan.

Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian (Kemenkeu), dari 52 daerah itu, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya yang dikenai sanksi untuk tingkat provinsi. Yang lain adalah kabupaten/kota dan terbanyak dari wilayah Papua.(lihat tabel)

Dari Sumut juga banyak, yakni ada enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya. Yakni adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.

Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012.  "Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.

JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News