Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
Jumat, 26 Oktober 2012 – 08:53 WIB
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011, sebanyak 52 daerah dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan. Sanksi ini berdasarkan monitoring penyampaian LPP APBD Tahun Anggaran 2011, hingga tanggal 19 Oktober 2012. "Sehingga dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU bulan November tahun 2012 sebesar 25% dari jumlah DAU yang diberikan setiap bulannya," demikian keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, kemarin.
Seperti dirilis Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian (Kemenkeu), dari 52 daerah itu, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya yang dikenai sanksi untuk tingkat provinsi. Yang lain adalah kabupaten/kota dan terbanyak dari wilayah Papua.(lihat tabel)
Baca Juga:
Dari Sumut juga banyak, yakni ada enam kabupaten/kota yang ditunda pembayaran 25 persen DAU-nya. Yakni adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan