Bandel, DAU 52 Daerah Dipotong
Jumat, 26 Oktober 2012 – 08:53 WIB
Dijelaskan, sanksi itu merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
Baca Juga:
Data yang diperoleh koran ini dari Kemenkeu, untuk tahun 2012 alokasi transfer DAU ke Pemprov Aceh sebesar Rp911, 08 miliar. Untuk Pidie Jaya Rp307,809 miliar, Nias Rp289,6 miliar, Kota Sibolga Rp292,87 miliar, Kota Tanjungbalai Rp313,72 miliar, Sergai Rp554,245 miliar, Nias Utara Rp267,28 miliar, dan Nias Barat Rp227,86 miliar.
Hanya saja, transfer dilakukan setiap bulan, bukan langsung dalam setahun. Nah, yang ditunda pembayarannya hanya 25 persen dari besaran transfer yang dikucurkan untuk Nopember saja. Dana DAU ini lebih banyak untuk membayar pegawai.
Ekonom dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latief Adam pernah mengingatkan kemenkeu bahwa penundaan pembayaran DAU hingga 25 persen bagi daerah itu akan menimbulkan dampak yang serius.
JAKARTA - Gara-gara bandel tak juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran
BERITA TERKAIT
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia