Bandel, Dilarang Kampanye

Bandel, Dilarang Kampanye
Bandel, Dilarang Kampanye
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta bersama-sama dengan Satpol PP dan tim sukses pasangan calon telah membersihkan atribut-atribut kampanye yang terpasang di area publik di seluruh wilayah DKI Jakarta. Anggota Panwaslu DKI, M.Jufri mengatakan bahwa sweeping alat peraga kampanye tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.

"KPU DKI, Panwas, Satpol PP dan timses sudah sepakat untuk tidak lagi ada pemasangan alat peraga, makanya kemarin kita turunkan," kata Jufri saat ditemui di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jumat (15/6).

Kini alat-alat peraga tersebut sudah disita oleh Panwaslu. Menurut Jufri, pemasangan alat peraga di luar jadwal kampanye merupakan pelanggaran administratif semata sehingga tidak akan ada sanksi kepada para pasangan calon.

"Ini hanya pelanggaran administratif jadi sanksinya adalah peneguran atau penghentian kampanye melalui penurunan alat peraga tersebut," ujarnya.

JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta bersama-sama dengan Satpol PP dan tim sukses pasangan calon telah membersihkan atribut-atribut kampanye yang terpasang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News