Bandel, Dilarang Kampanye
Jumat, 15 Juni 2012 – 18:09 WIB
Namun Jufri menegaskan, lembaganya akan memberikan sanksi tegas jjika masih ada pihak pasangan calon yang membandel. Sanksinya yaitu tidak diberikan kesempatan berkampanye pada jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga:
"Bila pelanggaran masih tetap dilakukan maka sanksinya dilarang berkampanye pada masa kampanye besok," tegas Jufri.
Masa kampenye pemilukada DKI akan dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012 Selain tanggal-tanggal tersebut, pasangan calon dilarang melakukan kampanye termasuk dengan memasang atribut kampanye di tempat umum. (dil/jpnn)
JAKARTA-Panwaslu DKI Jakarta bersama-sama dengan Satpol PP dan tim sukses pasangan calon telah membersihkan atribut-atribut kampanye yang terpasang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang