Bandel, Enam PNS Dipecat
Sabtu, 08 Desember 2012 – 16:12 WIB
LANGKAT- Pemkab Langkat memberikan sanksi keras dengan memecat enam PNS Pemkab Langkat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 26 lainnya mendapat sanksi ringan dan sedang. Dijelaskan dia, jumlah PNS dikenakan sanksi disiplin ringan tahun 2012 mencapai 18, sanksi tingkat sedang 8 dan saksi tingkat berat 6 orang. Sebelum dikenakan hukuman, sebelumnya ada 96 PNS diproses.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Amril Nasution, menyebutkan, sanksi diberikan kepada setiap PNS mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.
Baca Juga:
“Seperti diatur dalam PP No53/2010, diatur soal jenis hukuman. PNS tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan jelas atau menyalah gunakan wewenang jabatan maka tahap awal sanksi diberikan berupa teguran secara lisan atau sanksi ringan,” kata Amril seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
LANGKAT- Pemkab Langkat memberikan sanksi keras dengan memecat enam PNS Pemkab Langkat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 26 lainnya
BERITA TERKAIT
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua