Bandel, Enam PNS Dipecat
Sabtu, 08 Desember 2012 – 16:12 WIB

Bandel, Enam PNS Dipecat
LANGKAT- Pemkab Langkat memberikan sanksi keras dengan memecat enam PNS Pemkab Langkat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 26 lainnya mendapat sanksi ringan dan sedang. Dijelaskan dia, jumlah PNS dikenakan sanksi disiplin ringan tahun 2012 mencapai 18, sanksi tingkat sedang 8 dan saksi tingkat berat 6 orang. Sebelum dikenakan hukuman, sebelumnya ada 96 PNS diproses.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Amril Nasution, menyebutkan, sanksi diberikan kepada setiap PNS mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS.
Baca Juga:
“Seperti diatur dalam PP No53/2010, diatur soal jenis hukuman. PNS tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan jelas atau menyalah gunakan wewenang jabatan maka tahap awal sanksi diberikan berupa teguran secara lisan atau sanksi ringan,” kata Amril seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN).
Baca Juga:
LANGKAT- Pemkab Langkat memberikan sanksi keras dengan memecat enam PNS Pemkab Langkat karena melakukan pelanggaran berat. Sementara, 26 lainnya
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki