BANDEL! Residivis Ini Selundupkan Sabu-sabu di Selangkangan
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sejoli PR dan MH lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam. Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ternyata, PR, pembawa sabu-sabu 705 gram di selangkangannya itu merupakan residivis narkoba.
"PR ini pernah ditahan kasus narkotika (residivis). Baru keluar Maret 2017 kemarin," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang di kantornya, Minggu (12/11).
Iqbal menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, PR merupakan seorang pelaku penyelahgunaan narkotika alias pemakai berat. Dalam kasus ini, diduga PR merupakan pemakai dan juga pengedar narkoba.
Lebih lanjut, kata Iqbal, awal mula penangkapan dua warga Indonesia itu lantaran PR menunjukkan perilaku yang mencurigakan. Pasalnya, PR tampak berjalan dengan kesusahan saat berjalan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sabu-sabu itu disimpan pelaku PR di antara dua pahanya sehingga menyerupai pembalut," kata dia.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(tan/jpnn)
Polisi menangkap sejoli PR dan MH lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu di celana dalam. Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba