Bandel Saat PSBB, SKCK Diblokir, Tak Bisa Perpanjang SIM
jpnn.com, PADANG - Polresta Padang menyiapkan sanksi tegas buat masyarakat yang masih melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Sumatera Barat itu.
“Sanksinya, sesuai dengan perintah Kapolresta Padang (Kombes Yulmar Try Himawan) bahwa akan diberi sanksi diblokir untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Kasubag Humas Polresta Padang, Iptu Subanto, seperti dikutip dari Posmetro Padang, Rabu (13/5).
"Selain itu juga mendapatkan sanksi tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama enam bulan ke depan,” imbuhnya.
Polresta Padang pada Selasa (12/5) kemarin kembali melakukan patroli berskala besar di seputaran Kota Padang.
Dalam patroli itu, petugas kembali menyisir lokasi-lokasi yang masih banyak warga berkumpul, berkerumun, melakukan kegiatan tidak jelas dan mengindahkan aturan PSBB.
Hasilnya, dari patroli yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, sebanyak sepuluh orang digiring ke mapolresta untuk didata dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dari sepuluh orang yang diamankan oleh petugas, delapan orang dijaring di kawasan GOR H Agus Salim Padang, mereka kedapatan tengah berkumpul di sebuah warung.
Sedangkan dua orang lagi merupakan penjual tisu yang diamankan di perempatan lampu merah karena kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari 10 orang yang dijaring dalam razia PSBB kemarin, dua orang merupakan penjual tisu yang tidak pakai masker.
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan