Bandel Sih! 23 PNS Bakal Terima Sanksi
jpnn.com - KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan yang sangat rendah saat menjalankan tugasnya.
Jumlah itu bahkan mungkin bisa bertambah. Sebab, tim Penegak Disiplin PNS masih menunggu laporan hasil penilaian kehadiran dan kinerja di masing-masing SKPD.
Untuk memastikannya, tim akan menggelar pertemuan 13 November nanti. Tidak hanya menerima laporan masing-masing SKPD, nama-nama yang telah memenuhi syarat untuk diberi sanksi akan dikelompokan.
Yang pasti, hasil evaluasi tergantung tingkat kehadiran PNS. Bila sudah lewat dari 46 hari, maka secara otomatis akan direkomendasi untuk dipecat.
"Ada 23 PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah memenuhi syarat mendapat sanksi. Hanya saja, tim belum mengklasifikasikan sanksi yang akan diberikan,” beber H Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Selasa (10/11).
“Namun bisa dipastikan, ada beberapa PNS yang terancam penurunan pangkat termasuk pemecatan. Hanya saja, keputusan finalnya akan dipastikan pada rapat hari Jumat mendatang," ujar Lukman. (mal/jos/jpnn)
KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB