Bandel Sih! 23 PNS Bakal Terima Sanksi
jpnn.com - KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan yang sangat rendah saat menjalankan tugasnya.
Jumlah itu bahkan mungkin bisa bertambah. Sebab, tim Penegak Disiplin PNS masih menunggu laporan hasil penilaian kehadiran dan kinerja di masing-masing SKPD.
Untuk memastikannya, tim akan menggelar pertemuan 13 November nanti. Tidak hanya menerima laporan masing-masing SKPD, nama-nama yang telah memenuhi syarat untuk diberi sanksi akan dikelompokan.
Yang pasti, hasil evaluasi tergantung tingkat kehadiran PNS. Bila sudah lewat dari 46 hari, maka secara otomatis akan direkomendasi untuk dipecat.
"Ada 23 PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah memenuhi syarat mendapat sanksi. Hanya saja, tim belum mengklasifikasikan sanksi yang akan diberikan,” beber H Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Selasa (10/11).
“Namun bisa dipastikan, ada beberapa PNS yang terancam penurunan pangkat termasuk pemecatan. Hanya saja, keputusan finalnya akan dipastikan pada rapat hari Jumat mendatang," ujar Lukman. (mal/jos/jpnn)
KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi