Bandel Sih! 23 PNS Bakal Terima Sanksi

jpnn.com - KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan yang sangat rendah saat menjalankan tugasnya.
Jumlah itu bahkan mungkin bisa bertambah. Sebab, tim Penegak Disiplin PNS masih menunggu laporan hasil penilaian kehadiran dan kinerja di masing-masing SKPD.
Untuk memastikannya, tim akan menggelar pertemuan 13 November nanti. Tidak hanya menerima laporan masing-masing SKPD, nama-nama yang telah memenuhi syarat untuk diberi sanksi akan dikelompokan.
Yang pasti, hasil evaluasi tergantung tingkat kehadiran PNS. Bila sudah lewat dari 46 hari, maka secara otomatis akan direkomendasi untuk dipecat.
"Ada 23 PNS lingkup Pemprov Sultra yang telah memenuhi syarat mendapat sanksi. Hanya saja, tim belum mengklasifikasikan sanksi yang akan diberikan,” beber H Lukman Abunawas, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Selasa (10/11).
“Namun bisa dipastikan, ada beberapa PNS yang terancam penurunan pangkat termasuk pemecatan. Hanya saja, keputusan finalnya akan dipastikan pada rapat hari Jumat mendatang," ujar Lukman. (mal/jos/jpnn)
KENDARI – Sebanyak 23 pegawai negeri sipil pemerintah provinsi Sultra akan menerima sanksi. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kedisiplinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diterjang Banjir, Jembatan Gantung di OKU Timur Putus
- Ada 33 Keluarga yang Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Sebagian Masih di Rusun Nagrak
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Herman Deru Apresiasi KAI Dorong Ekonomi Sumsel Lewat Pengembangan Jalur KA Logistik
- Ini Pesan Gubernur Herman Deru di Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota se-Sumsel