Bandel, Tersangka Surat Mandat Golkar Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA – Tersangka kasus dugaan surat mandat palsu Partai Golkar, Mochamad Juli dan Suhardi, tergolong bandel. Kedua tersangka itu selalu mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Bareskrim Mabes Polri berancang-ancang akan menjemput paksa keduanya.
"Dipanggil dua kali tidak hadir, maka akan dilakukan sprint (surat perintah) membawa. Kecuali, yang bersangkutan menghadap penyidik secara kesadaran," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo saat dihubungi, Minggu (31/5).
Meski demikian, pihaknya belum memastikan waktu penjemputan kedua tersangka tersebut. Yang jelas, akan dilakukan secepatnya agar penyidikan perkara tersebut cepat selesai.
Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain Juli dan Suhardi, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat dan Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat Hasbi Sani.
Sejauh ini, baru berkas perkara tersangka Hasbi Sani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan, berkas tersangka Dayat masih dalam pemeriksaan.
Kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical). Mereka menuding kubu Agung Laksono memalsukan surat mandat untuk hadir dalam munas Ancol.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun. (Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA – Tersangka kasus dugaan surat mandat palsu Partai Golkar, Mochamad Juli dan Suhardi, tergolong bandel. Kedua tersangka itu selalu
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir