Banding Ahok, Akankah Divonis Hukuman Minimal?
jpnn.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang menimpanya dalam perkara penodaan agama.
Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, peluang Ahok untuk bebas masih ada. Namun, peluang untuk tetap mendapatkan vonis penjara juga tidak tertutup.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan, dalam proses banding tetap asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.
Karena itu, hasilnya tentu akan bergantung pada pembuktian pada proses banding. ”Semua bergantung hakim pengadilan tinggi,” terangnya.
Namun, perlu diketahui bahwa biasanya penggunaan kewenangan menahan itu menjadi indikator bagi hakim pengadilan tinggi untuk menghukum, paling tidak dengan vonis minimal.
”Sekali lagi ini biasanya, kalau ditahan itu berarti hukumannya minimal nantinya,” terangnya.
Dia menjelaskan, yang juga penting sebenarnya putusan banding itu tidak akan lebih lama dari masa tahanan terdakwa. ”Walau dalam KUHAP itu tidak mengatur batasan waktu putusan,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta menjelaskan, semuanya saat ini berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang menimpanya dalam perkara penodaan agama.
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
- LSI: 81,4 Persen Publik Dukung Kejaksaan Banding Vonis Harvey Moeis
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG