Banding Ahok, Akankah Divonis Hukuman Minimal?
Menurutnya, dengan banding ini tentunya akan dilihat bagaimana banyak tekanan yang terjadi, dari tahap penuntutan dari 14 jaksa, ada 10 jaksa sebut tidak ada bukti.
Lalu, dari sembilan saksi ahli, enam diantaranya juga sebut tidak ada bukti. ”Penyidik terbelah, semua itu karena ada tekanan luar biasa sehingga berubah begini,” paparnya.
Dalam proses banding, diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi bisa memberikan vonis yang lebih meneduhkan. ”Dilihat bagaimana faktanya,” terangnya dalam sebuah acara diskusi di jalan Cikini.
Sementara Pengamat Politik Ubedilah Badrun menjelaskan, proses hukum itu harus independen. Namun, karena yang berperkara itu gubernur, maka memungkinkan untuk ditafsir secara politik.
”Masalahnya, isu yang berkembang seperti intoleransi, radikalisme itu isu yang diproduksi elit,” ujarnya.
Sebelum Pilkada DKI Jakarta, kondisi ibukota itu sangat aman dan damai. Tidak ada prilaku intoleran. Dengan pilkada yang liberal akhirnya menghadirkan pola head to head, maka pola intoleransi digunakan.
”Karena itu para elite itu juga harus hadir. Mereka memiliki tanggungjawab moral untuk meredakan semua ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dampak sosial dari pilkada ini sangat besar. Maka, masyarakat harus rasional dengan cara membiarkan proses hukum berjalan. ”Bukan dengan cara lainnya, apalagi kekerasan,” terangnya. (idr)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang menimpanya dalam perkara penodaan agama.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara