Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Kasus Mafia Pajak Gayus
Jumat, 24 Desember 2010 – 07:37 WIB
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjara. sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Alif. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, kemarin (23/12). Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga:
Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara. selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan