Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Kasus Mafia Pajak Gayus
Jumat, 24 Desember 2010 – 07:37 WIB

Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keduanya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, hukuman bagi Alif menjadi satu tahun delapan bulan penjara. sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara bagi Alif. Selain itu juga membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Sudah keluar putusan bandingnya untuk Arafat dan Alif Kuncoro," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf, kemarin (23/12). Kejari Jaksel bahkan sudah menerima putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga:
Yusuf menjelaskan, PT menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Arafat dengan hukuman lima tahun penjara. selain itu juga menjatuhkan dengan sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Kalau untuk Arafat, hukumannya ditambah dua bulan," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Gubernur Jabar Janji Sikat Premanisme di Kawasan Industri & Pabrik, Wamenaker: Dapat jadi Contoh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia