Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak

Kasus Mafia Pajak Gayus

Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Banding Arafat dan Alif Kuncoro Ditolak
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Arafat, Firmansyah Zaidan menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alasannya, majelis hakim PT tidak mempertimbangkan memori banding yang diajukannya. "Hakim dalam pertimbangannya hanya mengambil alih (putusan PN Jaksel) tanpa menyebutkan alasan-alasannya," terang Firmansyah.

Dia mencontohkan, hakim tidak memeriksa mobil Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari uang hasil suap. Padahal, pihaknya memiliki bukti bahwa mobil itu dimiliki Arafat sebelum suap itu diberikan. "Tapi itu tidak dipertimbangkan oleh hakim. Seharusnya di pengadilan banding majelis hakim memeriksa seluruhnya," katanya.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan kasasi dengan alasan hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Kasasi akan diajukan sebelum batas akhir 4 Januari 2011. "Belum diputuskan yang mengajukan kasasi Arafat atau penasehat hukum. Yang pasti pihak Arafat akan mengajukan kasasi," tegas Firmansyah.

Sementara kuasa hukum Alif Kuncoro, M. Yasin dan Dani Surya, belum mengambil sikap atas putusan PT tersebut. Mereka akan lebih dulu mengoordinasikan dengan Alif. Seperti diketahui, dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Arafat sebagai penyidik Polri didakwa telah menerima sejumlah uang dari Gayus. Dia juga didakwa telah menerima sebuah motor Harley Davidson dari Alif Kuncoro yang merasa diancam akan dijadikan tersangka dalam perkara Gayus. (fal)

JAKARTA - Kompol M. Arafat Enanie dan Alif Kuncoro, dua terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, masih harus mendekam di penjara. Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News