Banding Ariel Ditolak
Hukuman Redjoy Ditambah 6 Bulan
Selasa, 26 April 2011 – 09:01 WIB
BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut ditulisnya sendiri oleh kekasih Luna Maya ini di Rutan Kebon Waru Bandung. Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto.
"Berkas perkara banding terpidana NA (red-Ariel) dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Begitupula banding RR (red-Reza Rizald alias Redjoy), juga ditolak," ujarnya kepada wartawan ditemui diruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/4).
Baca Juga:
Joko mengaku keputusan tersebut sesuai dengan surat nomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel dan 68-Pid/2011/PT.BDG untuk Rejoy. Surat tersebut diterimanya pada Kamis (21/4) sore lalu. "Namun, pihaknya baru melakukan disposisi pada Senin (25/4) siang tadi," katanya.
"Ariel tidak ada hukuman tambahan, tetap vonis 3,5 tahun dan denda Rp250 Juta. Tapi untuk Redjoy menjadi 2,5 tahun yang sebelumnya hanya dua tahun karena ditambah enam bulan," paparnya.
BANDUNG - Berkas banding terpidana Nazriel Ilham alias Ariel dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Padahal berkas tersebut
BERITA TERKAIT
- DIskusi Hari Film Nasional Bakal Bahas Tren dan Tantangan Perfilman Indonesia
- Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan
- Ini Jadwal dan Lokasi Penayangan Spesial Film 1 Kakak 7 Ponakan
- Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi