Banding Aung San Suu Kyi Diterima MA
Gugat Status Tahanan Rumah
Jumat, 22 Oktober 2010 – 09:09 WIB
YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui permohonan banding pemimpin oposisi tersebut untuk menyidangkan gugatan atas penahanan rumahnya. Suu Kyi pernah mengajukan gugatan serupa pada Mei lalu. Sejumlah gugatan terkait penahanan rumah Suu Kyi juga telah diluncurkan. Semuanya ditolak pada tingkat MA. Memang, vonis pengadilan di negeri yang dikuasai militer tersebut jarang sekali berpihak pada kelompok aktifis.
Berdasar catatan sidang yang ditempel di kantor cabang Mahkamah Agung di Yangon, gugatan Suu Kyi akan disidangkan pada 29 Oktober. Persidangan dihelat di Naypyidaw dan dipimpin majelis hakim beranggota tiga orang.
Baca Juga:
Tahanan rumah Suu Kyi akan berakhir 13 November. Namun sejumlah pihak khawatir pemerintah junta bakal menemukan alasan lain untuk memperpanjang penahanannya. "Kami selalu berharap yang terbaik. Kami akan bertemu Aung San Suu Kyi sebelum menyiapkan penyusunan argumen di persidangan," terang salah satu pengacaranya, Khin Htay Kywe, seperti dikutip Agence France-Presse.
Baca Juga:
YANGON - Perjuangan aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi untuk menuntut kebebasannya berbuah hasil. Mahkamah Agung (MA) Myanmar menyetujui
BERITA TERKAIT
- Trump Teken Executive Order, Dokumen Rahasia Pembunuhan JFK Bakal Dibeber
- Dikabarkan Tewas Dibunuh Israel, Komandan Hamas Muncul Lagi
- Jaga Laut Natuna Utara, Indonesia Diimbau Tegas Berpegang UNCLOS
- Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
- Trump Sewot Gegara Doa di Gereja, Desak Uskup Minta Maaf Terbuka
- Wamenlu Pastikan Tak Ada Pembicaraan Soal Wacana Pemindahan Warga Gaza ke Indonesia