Banding, Caleg NasDem Purworejo Divonis Lebih Berat, Masa Percobaan Satu Tahun
jpnn.com, JAWA TENGAH - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menghukum terdakwa Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Muhammad Abdullah selama 6 bulan penjara atas kasus pidana pemilu.
Hukuman selama 6 bulan penjara tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Purworejo yang sebelumnya menjatuhkan hukuman hanya 3 bulan penjara.
Muhammad Abdullah divonis bersalah karena terbukti mengajak anak di bawah umur dalam kampanye pemulu, padahal mereka belum memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Putusan tingkat banding ini dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi pada Rabu (7/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," bunyi putusan seperti dikutip dari putusan NOMOR 108/PID.SUS/2024/PT SMG, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, Muhammad Abdullah juga dikenai pidana denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan.
Keputusan ini diambil setelah munculnya video seorang anak yang melakukan kampanye untuknya dan menjadi viral di media sosial.
Kasus itu bermula ketika Muhammad Abdullah yang merupakan caleg dapil VI Purworejo melibatkan dua anak di bawah umur dalam kampanye. Konten video kampanye tersebut kemudian diunggah lewat akun pribadinya @kangabdullah72 di TikTok.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menghukum terdakwa Caleg dari Partai NasDem Muhammad Abdullah selama 6 bulan penjara atas kasus pidana pemilu.
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Tampil Konsisten di Hydroplus Soccer League 2024, Scorpion FC Raih Gelar Juara
- Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jateng 5 Tahun ke Depan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini