Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
![Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/03/geo-dipa-energi-foto-twitter.jpg)
“Geo Dipa memiliki misi mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL.
Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005, mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.(chi/jpnn)
Geo Dipa memiliki misi mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Danantara 1.000 T
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak