Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati

Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)


Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News