Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati
Senin, 26 Maret 2018 – 21:07 WIB
Dua terdakwa lain, yaitu Agus Purnomo, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Risqi Ari Jumato (24) divonis pidana seumur hidup. Para terdakwa tersangkut perkara ganja seberat 134 kilogram. (nca/c1/ais)
Upaya banding empat terdakwa kasus penyalagunaan narkoba agar terhindar dari hukuman mati berakhir dengan kegagalan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja