Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, MEDAN - Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
Kelima terdakwa masing-masing Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).
Kelimanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Ronius SH sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id/, Minggu (7/2).
Dalam putusan dengan nomor 291/Pid.Sus/2020/PT MDN itu, hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2438/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 22 Januari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai biaya perkara,” bunyi putusan tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Rahmad Sukarna Terungkap, Ternyata Anggota Satpol PP
Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia