Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati

jpnn.com, MEDAN - Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
Kelima terdakwa masing-masing Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).
Kelimanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Ronius SH sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id/, Minggu (7/2).
Dalam putusan dengan nomor 291/Pid.Sus/2020/PT MDN itu, hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2438/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 22 Januari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai biaya perkara,” bunyi putusan tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Rahmad Sukarna Terungkap, Ternyata Anggota Satpol PP
Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru