Banding Ditolak, 5 Kurir Sabu-sabu Ini Tetap Dihukum Mati
Selasa, 09 Februari 2021 – 01:37 WIB
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw/sumutpos.co)
Permohonan banding lima terdakwa kurir sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg) Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, kelima terdakwa tetap dihukum mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara