Banding Ditolak, Aipda Roni Syahputra Tetap Dihukum Mati
"Selanjutnya sekira pukul 08.45 Wib, pikiran terdakwa makin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban," beber JPU.
Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. Jasad korban Riska Pitria dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan umum disebuah pohon Mahoni.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Sedangkan jasad Aprilia Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Medan. (mcr22/jpnn)
Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita di Kota Medan tetap divonis mati. Permohonan banding yang diajukan anggota Polres Pelabuhan Belawan itu ditolak majelis Pengadilan Tinggi Medan.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Aipda Roni Syahputra Divonis Mati, Kariernya sebagai Polisi Langsung Tamat
- Tok, Terbukti Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
- Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Wanita di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
- Pembicaraan Terakhir Rizka Fitria dengan Bibinya Sebelum Dibunuh Aipda RS di Kamar Hotel