Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui

Data Inteljen jadi Bukti, Tim Pembela Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui
Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui
JAKARTA  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, belum bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengganjar jebolan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Palembang, itu dengan 18 tahun penjara. Tim kuasa hukum Antasari pun melawan putusan banding dan akan mengajukan kasasi.

”Mengadili, menolak permohonan banding Antasari Azhar. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjatuhkan hukuman hukuman 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan. Terdakwa juga diperintah membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mochtar Ritonga, Kamis (17/6).

seperti diketahui, Antasari dianggap bersalah dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memnuntut ANtasari dengan hukuman mati. Namun oleh PN Jakrta Selatan, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Atas utusan banding itu, tim pembela Antasari langsung menyatakan banding. salah satu anggota tim pembela Antasari, Ari Yusuf Amir, meyakini adanya konspirasi dalam kasus Antasari. "Hakim mestinya memahami kasus itu. Ini konspirasi, rekayasa. Masa" Rani datang ke hotel diantar suami, lalu direkam. Apa tujuannya?” ucap Ari usai pembacaan putusan banding atas Antasari.  

JAKARTA  - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, belum bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News