Banding Ditolak, Antasari Tetap Dibui
Data Inteljen jadi Bukti, Tim Pembela Ajukan Kasasi
Kamis, 17 Juni 2010 – 22:16 WIB
Untuk itu, kata Ari, tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. “ Ada temuan intelijen, tapi belum bisa kami ungkap ke publik, karena harus kami carikan fakta hukumnya. Insyaallah, dalam kasasi nanti bisa kami sampaikan,” bebernya.
Bukan itu saja, lanjut Ari, melalui memori kasasi, pihaknya akan memberi tahu Mahkamah Agung (MA) bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan saksi-saksi kunci yang meringankan Antasari. “Saksi Wiliardi Wizard dan saksi Susno Duadji tak dipertimbangkan. Ini akan kami masukkan ke memori kasasi,” kata dia.
Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang, mengkritisi pertimbangan hakim PT DKI yang menolak upaya banding Antasari. “Masa" bukti rekaman digunakan dalam putusan itu. Jelas-jelas hukum kita mengatur bahwa rekaman hanya digunakan untuk kasus korupsi, money laundering, dan terorisme. Tidak untuk pidana umum seperti kasus Pak Antasari,” tukasnya.
Terseretnya Antasari ke meja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnain, atas dasar keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono, seorang bekas pimpinan media massa di Jakarta . Sigit juga divonis bersalah dalam kasus ini dengan hukuman 15 tahun penjara.
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, belum bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi