Banding Ditolak, OC Kaligis Malah Dapat Tambahan Hukuman
jpnn.com - JAKARTA - Upaya OC Kaligis untuk melawan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengajukan banding justru berakhir tak mengenakkan bagi pengacara kondang itu. Berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa pemberi suap ke hakum dan panitera PTUN Medan itu justru mendapat tambahan hukuman.
Juru Bicara PT DKI Jakarta Heru Pramono mengungkapkan, majelis banding telah mengubah putusan hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Kaligis. “Dari lima tahun dan enam bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama tujuh tahun," kata Heru saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).
Heru menjelaskan, putusan banding atas OCK -sapaan Kaligis- yang teregistrasi Nomor 14/PID/ TPK/ 2016/ PT DKI dibacakan pada 19 April 2016. "Salinan putusan dan berkas pokok telah ke PN pengaju pada tanggal 21 April 2016," ujar Heru.
Pada Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Kaligis. Ayah aktris Velove Vexia itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(put/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi