Banding Ditolak, OCK Maju ke MA
Jumat, 03 Juni 2016 – 17:17 WIB

OC Kaligis saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuai Kritikan, Gowes Bareng Pramono Anung Batal Lewat JLNT Casablanca
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!