Banding Ditolak, OCK Maju ke MA

Banding Ditolak, OCK Maju ke MA
OC Kaligis saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News