Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati
jpnn.com, MEDAN - Permohonan banding Syarifuddin M Jafar alias Pudin, 41, dan Saifuddin alias Udin, 43, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, keduanya tetap dihukum mati karena membawa sabu-sabu 30 kg dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.
Penguatan putusan mati kedua terdakwa berdasarkan putusan majelis hakim PT Medan, tertanggal 20 Oktober Nomor 1539/Pid.Sus/2020/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH dengan hakim anggota DR Henry Tarigan SH MHum dan hakim anggota Wawan Karya SH MHum menyatakan menguatkan putusan sebelumnya.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 13 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim yang diketuai Linton Sirait SH MH seperti dilansir dari sistem penelusuran perkara PT Medan, Senin (26/10).
Hakim PT Medan sependapat dengan putusan sebelumnya, karena tidak ada ditemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Kedua terdakwa juga diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin di ruang Cakra 8 PN Medan pada Senin (13/7) lalu.
Majelis hakim Ahmad Sayuti sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH mengaku mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari PN Medan.
Permohonan banding Syarifuddin M Jafar alias Pudin, 41, dan Saifuddin alias Udin, 43, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, keduanya tetap dihukum mati karena membawa sabu-sabu 30 kg dari Aceh ke Medan, Sumatera Utara.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Calon Wali Kota Medan Rico Waas Diulosi Paulus Sinambela