Banding Ditolak, Syamsul Bahri dan Ponisan Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Syamsul Bahri dan Ponisan Tetap Dihukum Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba Ponisan, 47, dan Syamsul Bahri, 35, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 21 kilogram itu tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim banding yang diketuai Bahtera Peranginangin dan Sahman Girsang, dalam amar putusannya kedua terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2132 dan 2133/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 15 Desember 2020, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar keduanya yang dikutip dari website PT Medan, Minggu (25/4).

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Syafril Batubara menghukum kedua terdakwa warga asal Tanjungbalai dan Asahan ini dengan pidana mati, pada Selasa (15/12/2020). Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 21 kg.

Diketahui, terdakwa Syamsul nekat menjadi kurir lantaran tergiur upah Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan dengan penerima atas nama Jokowi dan M Yani alias Romi.

Terdakwa Syamsul bersama rekannya Ponisan (berkas terpisah) awalnya dihubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa Syamsul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.

Lebih lanjut, terdakwa Syamsul bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15 juta.

Permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus narkoba Ponisan, 47, dan Syamsul Bahri, 35, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News