Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Sirande.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati.
Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba. Ini setelah Majelis Hakim PT DKI menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO