Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7). 

Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Sirande.

Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati.

Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba. Ini setelah Majelis Hakim PT DKI menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News