Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Sirande.
Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati.
Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba. Ini setelah Majelis Hakim PT DKI menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa.
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba