Banding Ditolak, Zainudin Hasan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Rabu, 03 Juli 2019 – 23:46 WIB
BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Secara Aklamasi Terpilih Jadi Ketum KONI 2019-2023
Menurutnya putusan banding ini memang belum inkrah dan pihaknya juga akan memberikan waktu 14 hari untuk pihak Zainudin Hasan mengajukan kasasi.
“Putusan ini memang belum inkrah nanti kan setelah isi putusan kepada terdakwa maupun penuntut umum mereka mempunyai hak untuk berpikir-pikir 14 hari apa mereka akan kasasi atau tidak. Jadi kalau sudah diberitahukan lewat 14 hari berarti sudah ingkrah,” pungkasnya. (ang/sur)
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Bandarlampung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Lanjutkan Pengusutan Kasus Suap Bupati Lamsel 2018
- Tanah Milik Zainudin Hasan Dilelang KPK, Sebegini Luas dan Harga Limitnya
- Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
- Adik Zulkifli Hasan Didakwa Korupsi, Uangnya Mengalir ke PAN
- Bupati Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Suap Rp 72 Miliar
- Jerat Baru dari KPK untuk Bupati Adik Zulkifli Hasan