Banding, Fera Feri Malah Dapat Hukuman Penjara Sumur Hidup
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.
Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah).
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) dimana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut. (man/azw/sumutpos.co)
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) di pengadilan tingkat banding.
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas