Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Senin, 30 Agustus 2021 – 15:10 WIB

Simpatisan Habib Rizieq Shihab yang kocar-kacir melarikan diri saat ditembak gas air mata oleh petugas kepolisian saat penolakan banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan.
Tak hanya Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara.
"Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bentrok pendukung HRS vs polisi terjadi setelah banding Habib Rizieq ditolak PT DKI, massa pun terpaksa dihalau dengan tembakan gas air mata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan