Banding Habib Rizieq Ditolak, Massa Berontak, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Senin, 30 Agustus 2021 – 15:10 WIB
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan.
Tak hanya Rizieq Shihab, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara.
"Semuanya dikuatkan," kata Pamapo. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bentrok pendukung HRS vs polisi terjadi setelah banding Habib Rizieq ditolak PT DKI, massa pun terpaksa dihalau dengan tembakan gas air mata.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru