Banding, Hukuman Pak Tua Ini Malah Ditambah Lima Tahun Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Bukannya mendapat keringanan, hukuman mantan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron malah diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding yang dilakukan Fuad Amin atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak berhasil.
Hukuman yang awalnya delapan tahun penjara malah ditambah menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winoso pada 3 Februari 2016 lalu. Fuad terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama menjadi 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta M Hatta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2).
Tak cuma hukuman penjara. Majelis juga menambah hukuman kepada Fuad berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pidana tambahan dicabut hak memilih dan dipilih. Ini karena kasusnya kan korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," kata Hatta.
Seperti diketahui, pada 19 Oktober 2015, Fuad divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menuntut Fuad penjara 15 tahun denda Rp 3 miliar. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Fuad hukuman penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bukannya mendapat keringanan, hukuman mantan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron malah diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- PT KAI Perketat Pengamanan di Stasiun saat Nataru, Libatkan Anjing Pelacak K-9
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal