Banding Imba Diputus Oktober
Senin, 28 September 2009 – 13:03 WIB
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan Oktober mendatang putusan banding dari PT sudah ada. "Sesuai aturan, dalam waktu 60 hari setelah berkasnya masuk ke PT sudah harus ada hasil putusannya. Tapi itu bisa lebih cepat lagi karena 60 hari merupakan waktu maksimal," jelas Johan.
"Kami tengah menunggu putusan banding dari PT Jakarta sebagai peradilan banding yang memeriksa perkara setelah diputus di PN Tipikor," terang Viktor Nadapdap, lawyer Imba yang dihubungi, Senin (28/9).
Baca Juga:
Hal yang sama diutarakan Jubir KPK Johan Budi. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, kasus Imba masuk ke tahapan banding dan saat ini sedang ditangani majelis hakim PT.
Baca Juga:
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada