Banding Imba Diputus Oktober
Senin, 28 September 2009 – 13:03 WIB
Jika nantinya, terdakwa (Imba, red) tidak puas dengan putusan banding, bisa diajukan kasasi lagi. Kalau tidak puas lagi, bisa ajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Untuk diketahui Imba divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (10/8) itu, Imba harus mengembalikan dana Rp64 miliar lebih plus denda Rp200 juta.(esy/JPNN)
JAKARTA- Banding yang diajukan Walikota Manado non-aktif, Jimmy Rimba Rogi alias Imba maupun KPK saat ini tengah digodok di Pengadilan Tinggi. Diperkirakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa