Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007. Putusan yang dibacakan Selasa (17/11) oleh majelis hakim diketuai Ny Celine Rumansi dan beranggotakan Abdul Kadir, Surya Jaya, Hadi Widodo, serta Ny Ami Sumaryani, juga menyatakan bahwa Ismunarso bersalah secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. "Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti. Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan. Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.
Baca Juga:
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.
BERITA TERKAIT
- Pemkab Maybrat Fokus pada Pengentasan Kemiskinan & Peningkatan IPM
- Mensesneg Terima 9 Tuntutan BEM SI yang Satu Isinya Tolak Cewe-Cawe Jokowi
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- Mbak Ita Ditahan Saat Warga Semarang Sambut Pemimpin Baru, Agustina Merespons Begini
- Farhan-Erwin Langsung Fokus Penanganan Sampah di Kota Bandung Setelah Dilantik
- Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Spanduk Tolak Asas Dominus Litis Bertebaran