Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007. Putusan yang dibacakan Selasa (17/11) oleh majelis hakim diketuai Ny Celine Rumansi dan beranggotakan Abdul Kadir, Surya Jaya, Hadi Widodo, serta Ny Ami Sumaryani, juga menyatakan bahwa Ismunarso bersalah secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. "Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti. Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan. Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.
Baca Juga:
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis