Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007. Putusan yang dibacakan Selasa (17/11) oleh majelis hakim diketuai Ny Celine Rumansi dan beranggotakan Abdul Kadir, Surya Jaya, Hadi Widodo, serta Ny Ami Sumaryani, juga menyatakan bahwa Ismunarso bersalah secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. "Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti. Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan. Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.
Baca Juga:
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada