Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun

Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007. Putusan yang dibacakan Selasa (17/11) oleh majelis hakim diketuai Ny Celine Rumansi dan beranggotakan Abdul Kadir, Surya Jaya, Hadi Widodo, serta Ny Ami Sumaryani, juga menyatakan bahwa Ismunarso bersalah secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti. Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan. Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.

"Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).

JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News