Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Disebutkan pula, musyawarah putusan Ismunarso tak bulat. Dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pasal dakwaan. Menurut keduanya, dakwaan yang terbukti adalah primer yakni memperkaya diri atau orang lain, bukan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana PAD dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 Cabang Situbondo. Dana pemerintah itu juga diinvetasikan di 2 perusahaan swasta demi kepntingan pribadinya. (pra/JPNN)
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi