Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun

Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Disebutkan pula, musyawarah putusan Ismunarso tak bulat. Dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pasal dakwaan. Menurut keduanya, dakwaan yang terbukti adalah primer yakni memperkaya diri atau orang lain, bukan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana PAD dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 Cabang Situbondo. Dana pemerintah itu juga diinvetasikan di 2 perusahaan swasta demi kepntingan pribadinya. (pra/JPNN)

JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News