Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun
Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
Disebutkan pula, musyawarah putusan Ismunarso tak bulat. Dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pasal dakwaan. Menurut keduanya, dakwaan yang terbukti adalah primer yakni memperkaya diri atau orang lain, bukan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana PAD dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 Cabang Situbondo. Dana pemerintah itu juga diinvetasikan di 2 perusahaan swasta demi kepntingan pribadinya. (pra/JPNN)
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana