Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui

Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Hery Herdiansyah penasehat hukum Gatot Brajamusti yang dikonfirmasi mengaku hingga saat ini belum menerima putusan PT Mataram itu.

"Kapan putusan resminya keluar? Kok sampai sekarang belum ada kita diberikan informasi itu, kita tahu dari wartawan ini," ungkapnya.

Gatot Brajamusti ditangkap di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Lombok pada hari Minggu (28/8) sekitar 23.30 Wita. Penangkapan itu terjadi usai kongres Parfi.

Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dan ditemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Saat polisi melakukan penggeledahan pada 29 Agustus 2016 di rumah tempat tinggal terdakwa di Pondok Pinang, Jakarta, ditemukan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus transparan yang berisikan 2 kapsul dan 3 butir atau tablet warna coklat, 35 alat suntik, 1 gulung aluminium foil, 115 jarum suntik 2 bekas pakai.

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, disimpulkan 2 tablet warna coklat, 2 plastik klip sisa pakai dan 2 cangklong positif mengandung metamfphetamine narkotika golongan I. (cr-met/nas/JPG)


Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dipastikan mendekam di penjara lebih lama. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News