Banding KPK Berujung Pengurangan Hukuman buat Penyuap Damayanti Cs
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Hakim mengurangi putusan Khoir dari empat menjadi 2,5 tahun penjara. “Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari situs resmi direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa (1/11).
Majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Abdul Khoir empat tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap empat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.
Suap diberikan terkait proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini hanya Musa Zainudin yang belum dijadikan KPK sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Direktur Utama PT Windhu Tunggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK