Banding, Panda Tak Takut Dihukum Lebih Berat
Rabu, 29 Juni 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Buktinya, melalui kuasa hukumnya dia mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Politikus PDIP ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis dirinya 17 bulan penjara. Tim kuasa hukum Panda Nababan mendatangi PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00.
Mereka langsung mendaftarkan permohonan banding yang disampaikan salah satu kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang. "Banding kami ajukan karena pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis kami nilai tidak berdasar," ujar Juniver.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis Panda beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek perjalanan, yaitu Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal selama 17 bulan penjara. Khusus untuk Panda, majelis hakim menilai dia berperan sebagai koordinator pengedaran cek perjalanan kepada koleganya di Komisi IX DPR periode 2004-2009.
JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak