Banding, Panda Tak Takut Dihukum Lebih Berat
Rabu, 29 Juni 2011 – 05:50 WIB

Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan. Foto : JPPhoto
JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Buktinya, melalui kuasa hukumnya dia mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Politikus PDIP ini mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis dirinya 17 bulan penjara. Tim kuasa hukum Panda Nababan mendatangi PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00.
Mereka langsung mendaftarkan permohonan banding yang disampaikan salah satu kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang. "Banding kami ajukan karena pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis kami nilai tidak berdasar," ujar Juniver.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis Panda beserta tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus cek perjalanan, yaitu Engelina Pattiasina, Budiningsih, dan M Iqbal selama 17 bulan penjara. Khusus untuk Panda, majelis hakim menilai dia berperan sebagai koordinator pengedaran cek perjalanan kepada koleganya di Komisi IX DPR periode 2004-2009.
JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan