Banding, Panda Tak Takut Dihukum Lebih Berat
Rabu, 29 Juni 2011 – 05:50 WIB
Kepada wartawan, Juniver menjelaskan jika tindakan timnya bukan tanpa dasar. Dia justru menyebut majelis dalam memvonis Panda sebenarnya salah. Sebab, versi tim kuasa hukum Panda, persidangan tidak mampu membuktikan jika kliennya pernah menerima cek pelawat. "Selain itu, ada perbedaan pendapat antara dua hakim," imbuhnya.
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion itu dilakukan oleh hakim I Made Hendra dan Andi Bachtiar. Keduanya sepakat jika Panda tidak pernah menerima cek tersebut. Nah, putusan kedua hakim itulah yang mereka jadikan dasar bahwa dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 5 dan 11 UU Tipikor tidak benar. "Dua alasan itu sudah cukup untuk dijadikan pendukung pengajuan memori banding," jelas Juniver.
Meski demikian, dia tidak mau menyebut jika pengajuan banding itu semata untuk melepaskan Panda dari jerat hukum. Dia lebih suka menyebut tujuan langkahnya itu untuk mengungkap kebenaran.
Panda juga meminta sidang dilakukan ulang di tingkat Pengadilan Tinggi. Agar pengungkapan fakta itu bisa berjalan dengan benar, Panda juga meminta agar hakim memeriksa ulang saksi-saksi yang ditolak hakim Tipikor. "Kami ingin mencegah pengadilan Tipikor agar tidak menjadi peradilan sesat, karena memberi putusan tidak sesuai fakta hukum," ujar kuasa hukum lainnya Patra M Zein.
JAKARTA - Panda Nababan terus berupaya mencari celah untuk bisa lolos dari jeratan hukum kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka