Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol
"Kita senang, senang sekali. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol," kata Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Raja Antoni juga berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol.
"Tentu kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah," ucap Wamen ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Raja Antoni menambahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, tidak mungkin melakukan malaadministrasi.
Sehingga, lanjutnya, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani.
Selanjutnya, jika PT TUM tidak melakukan kasasi, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat.
Dengan cara ini, kata Raja Antoni, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.
"Ke depan, kita akan terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif," pungkas Wakil Menteri ATR/BPN. (dil/jpnn)
Pada Rabu (31/1), majelis hakim kembali menyatakan penolakan terhadap langkah hukum PT TUM tersebut
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Menhut Raja Juli Cek Kesiapan Delegasi Indonesia di COP29 Azerbaijan
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan