Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol

Banding PT TUM Ditolak, Wamen ATR/BPN: Kemenangan Masyarakat Pulau Mendol
Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf. Foto: Humas

"Kita senang, senang sekali. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol," kata Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Raja Antoni juga berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol.

"Tentu kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah," ucap Wamen ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.

Raja Antoni menambahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, tidak mungkin melakukan malaadministrasi.

Sehingga, lanjutnya, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani.

Selanjutnya, jika PT TUM tidak melakukan kasasi, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat.

Dengan cara ini, kata Raja Antoni, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.

"Ke depan, kita akan terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif," pungkas Wakil Menteri ATR/BPN. (dil/jpnn)

Pada Rabu (31/1), majelis hakim kembali menyatakan penolakan terhadap langkah hukum PT TUM tersebut


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News