Banding Sengketa Cakung, BPN Jaktim Memihak Mafia?

Banding Sengketa Cakung, BPN Jaktim Memihak Mafia?
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuai kecurigaan. Meskipun hal ini dapat dilakukan lantaran melibatkan produk kebijakannya sendiri, ada kemungkinan upaya banding ini berpihak dengan kepentingan salah satu pihak yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia tanah.

Sebagai informasi, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus yang sama melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan. Pimpinan PT Salve Veritate sendiri, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah dan diadili di PN Jakarta Timur.

“Wajar saja BPN banding karena dia telah menerbitkan suatu hak atas tanah. Tapi, bisa juga pejabat BPN sudah terlibat korupsi dengan pengusaha, dan mau tidak mau banding dan lainnya,” kata Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Roni Septian, kepada wartawan, Sabtu (29/1).

Roni menyampaikan, BPN semestinya tak perlu melakukan banding apabila masalah utamanya terkait pihak masyarakat yang benar-benar tertipu atau korban mafia tanah yang melibatkan internal BPN. Terlebih gugatan terkait sudah diputuskan oleh pihak pengadilan.

Terkait putusan pengadilan, BPN, kata Roni, sebetulnya tinggal meralat surat keputusan penerbitan hak atas tanah tersebut.

Roni menyampaikan, BPN semestinya fokus menjalankan fungsi utamanya yakni memenuhi pelayanan pertanahan nasional, meski disadari ada dua entitas yang berkepentingan di dalamnya, yakni rakyat miskin dan pemodal atau korporasi.

“BPN belum menunjukkan kinerja yang baik sepanjang 2021. Kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Sofyan Djalil itu masih berkutat soal sertifikasi tanah dan percepatan pengadaan tanah,” sebutnya.

Tak Lazim
Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago berpendapat, sebenarnya tak lazim bila BPN mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara mafia tanah di Cakung Barat itu. Terlebih, menurut dia, perkara perdata jarang melibatkan BPN. Badan ini semestinya berada di tengah, sebagai pihak penetap hak tanah mengikuti putusan final proses peradilan.

Langkah BPN Jaktim mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam sengketa lahan Cakung memicu kecurigaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News