Banding, Strauss-Kahn Minta jadi Tahanan Rumah
Surati Dewan Eksekutif, Resmi Mundur dari IMF
Jumat, 20 Mei 2011 – 18:18 WIB
NEW YORK - Tim pengacara Managing Director Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn tak menyerah meski penangguhan penahanan dengan jaminan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Kriminal Manhattan, New York, Selasa lalu (17/5). Kemarin (19/5) para pengacara Strauss-Kahn mengajukan banding. Kali ini mereka mengajukan permohonan baru soal jaminan agar kliennya bisa bebas dari penjara Rikers Island, kompleks penjara superketat di New York yang menyerupai penjara Bastille di era Revolusi Prancis. Dalam surat yang diajukan tim pengacaranya, Strauss-Kahn menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan paspor dan berjanji tidak akan meninggalkan AS. Pengacaranya juga kembali mengajukan uang jaminan USD 1 juta (sekitar Rp 8,5 miliar).
Mantan menkeu dan ekonomi Prancis berusia 62 tahun itu ditahan di penjara Rikers Island sejak Senin lalu (16/5). Sebelumnya, dia ditahan di Polsek Harlem, New York, dua hari sejak ditangkap di Bandara John F Kennedy dalam perjalanan kembali ke Paris dengan pesawat Air France.
Strauss-Kahn dijadwalkan kembali menjalani sidang di pengadilan Kamis siang. Saat itulah, para pengacaranya meminta diizinkan membayar jaminan untuk pembebasan klien mereka terkait dengan dakwaan kejahatan seksual dan penyerangan terhadap pelayan Hotel Sofitel, New York.
Baca Juga:
NEW YORK - Tim pengacara Managing Director Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn tak menyerah meski penangguhan penahanan dengan
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29