Banding Susrama Ditolak
PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa
Jumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Mangde juga sama. Hakim PT Denpasar yang diketuai Hj Ismiyati bersama anggotanya Dada Tuwa Tobu menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara. Vonis untuk Rencana juga tak berubah. Hakim I Ketut Suamba menganjar dia 20 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Jenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat Bangli. Para terdakwa sempat berkelit dari dakwaan. Namun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.B. Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuak. Di dalam sidang, Gus Oblong menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh Susrama. Gus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban.
Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di Bangli. Susrama marah atas pemberitaan itu. (pra/sur/jpnn/ari)
YANG DITOLAK PT
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis