Banding Susrama Ditolak
PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa
Jumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB

Banding Susrama Ditolak
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Mangde juga sama. Hakim PT Denpasar yang diketuai Hj Ismiyati bersama anggotanya Dada Tuwa Tobu menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjara. Vonis untuk Rencana juga tak berubah. Hakim I Ketut Suamba menganjar dia 20 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Jenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat Bangli. Para terdakwa sempat berkelit dari dakwaan. Namun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.B. Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuak. Di dalam sidang, Gus Oblong menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh Susrama. Gus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban.
Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di Bangli. Susrama marah atas pemberitaan itu. (pra/sur/jpnn/ari)
YANG DITOLAK PT
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya