Banding Susrama Ditolak
PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa
Jumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB

Banding Susrama Ditolak
1. I Nyoman Susrama
Hukuman seumur hidup
Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
2.I Komang Gede Wardana alias Mangde
Hukuman 20 tahun penjara
Majelis hakim tinggi Hakim Hj Ismiyati (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso