Banding Susrama Ditolak

PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa

Banding Susrama Ditolak
Banding Susrama Ditolak
1. I Nyoman Susrama   

Hukuman seumur hidup

Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)

Kuatkan putusan PN Denpasar

2.I Komang Gede Wardana alias Mangde

Hukuman 20 tahun penjara

Majelis hakim tinggi Hakim Hj Ismiyati (ketua)

Kuatkan putusan PN Denpasar

DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News