Banding Syamsul Arifin Terhambat Jumlah Hakim
Selasa, 13 September 2011 – 02:52 WIB
Dia menjelaskan, minimkan jumlah hakim ini lantaran banyak hakim PT DKI dimutasi ke daerah lain. Tapi, hakim penggantinya belum juga ada.
Baca Juga:
Sobari memastikan, dengan kondisi demikian, jumlah hakim yang minim itu akan membuat mereka kerepotan, lantaran pada saat yang sama jumlah perkara banding tambah terus. "Perkara menumpuk," imbuhnya.
Jadi, putusan perkara Syamsul molor? Sobari tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, hakim yang ada akan tetap berupaya keras menangani seluruh perkara yang ada. "Kita tetap berusaha agar dalam sebulan sudah ada putusan. Tapi tentu ini berat," ujar Sobari.
Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2,5 tahun.
JAKARTA -- Hingga kemarin (12/9), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum mengeluarkan putusan banding perkara korupsi APBD Langkat
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu